Subscribe:

Jumat, 04 September 2015

Kumpulan Lampiran SK Dirjen Pendis tentang Sergur



Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.

Jadi Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya.

Tujuan Sertifikasi Guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.

Manfaat Sertifikasi Guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

Berikut ini lampiran SK Dirjen Pendis tentang penetapan Sertifikasi Guru di bawah naungan Kemenag RI sejak tahun 2009 - 2014.

0 komentar:

Link Banner

EMIS ONLINE
KIP-BSM
SIMPATIKA
SDM-PDSP
SATU LAYANAN