Subscribe:

Rabu, 18 Juni 2014

Kurikulum Tahun 2013 di Madrasah


kurikulum2013_kemenag
Pada awal pencetusan pelaksanaan Kurikulum 2013 dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, yang isinya antara lain nyetakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan Pendidikan: SD/MI Kelas I, II, IV, dan V, SMP/MTs kelas VII dan VIII; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.


Informasi tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah (MI/MTs/MA) , bahwa menurut informasi yang sudah beredar bahwa implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah akan diterapkan pada tahun pelajaran 2013 hanya untuk kelas I dan IV MI; kelas VII Mts, dan kelas IX MA/MAK. Kemudian yang mana benar, Surat Edaran Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama, atau kabar yang beredar terakhir?

Untuk meluruskan ketidakjelasan informasi tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan SURAT EDARAT Nomor: SE/DJ.I/HM.01/114/2014, tertanggal 6 Juni 2014 dengan inti isi edran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan Kurikulum 213 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), dan kelas X (MA), dan pentahapan implementasinya akan selesai pada tahun pelajaran 2015/2016.
  2. Seluruh Madrasah di lingkungan Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada bulan April – Mei 2016 menggunakan tipe soal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi yang ingin mengetahui selengkapnya mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah, silahkan unduh DISINI

0 komentar:

Link Banner

EMIS ONLINE
KIP-BSM
SIMPATIKA
SDM-PDSP
SATU LAYANAN