Subscribe:

Jumat, 04 September 2015

Honorer diatas usia 35 tak bisa jadi CPNS




Peluang honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS telah tertutup. Hal ini menyusul keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Permohonan pemohon dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formal.

Dengan putusan MK tersebut, Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak bisa mencari celah lagi untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Menurutnya Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan.

"Saya ini sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus saya laksanakan. Di dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS lagi," kata Yuddy di kutip dari JPNN (03/09/15).

0 komentar:

Link Banner

EMIS ONLINE
KIP-BSM
SIMPATIKA
SDM-PDSP
SATU LAYANAN