Subscribe:

Senin, 13 April 2015

Info PDSP



Materi PDSP telah memetakan wilayah Desa dan Kelurahan menjadi dua kategori yaitu wilayah MAJU dan TERTINGGAL. Secara tidak langsung pemetaan wilayah ini menjadi kabar gembira bagi Bapak/Ibu Guru yang mengajar di wilayah TERTINGGAL karena akan mendapatkan beberapa keringanan dari penerapan peraturan perundang-undangan yang telah diterapkan oleh pihak P2TK Dikdas dalam menerbitkan SK Aneka Tunjangan PTK.
Salah satu aturan yang gugur (tidak diterapkan di wilayah TERTINGGAL) adalah jumlah minimal siswa dalam satu Rombel.
Silahkan akses ke web sdm-PDSP untuk melihat apakah Sekolah/Madrasah Saudara terletak di desa TERTINGGAL / MAJU sesuai daerah masing-masing.
  • untuk Kabupaten Cilacap buka DISINI
  • untuk Kecamatan Bantarsari buka DISINI




sumber : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/

0 komentar:

Link Banner

EMIS ONLINE
KIP-BSM
SIMPATIKA
SDM-PDSP
SATU LAYANAN