Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Kementerian Agama, serta peraturan perundang-undangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama diperlukan pengaturan kode jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama.
Belum ditetapkannya keputusan tentang kode jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama menyebabkan kurang lancarnya komunikasi antarsatuan organisasi dan satuan kerja Kementerian Agama serta pemangku kepentingan. Demi kelancaran dan efektivitas komunikasi organisasi serta untuk menghindari ketidakjelasan penggunaan kode jabatan, singkatan, dan akronim diperlukan keputusan tentang kode jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan organisasi, satuan kerja, dan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama dalam menggunakan kode jabatan, singkatan, dan akronim.
2. Tujuan
Kode Jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama bertujuan untuk :
- mewujudkan pemahaman yang sama serta kejelasan dan kemudahan komunikasi bagi satuan organisasi, satuan kerja, dan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama serta pemangku kepentingan; dan
- melancarkan komunikasi organisasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
untuk lebih jelasnya Silahkan Download dibawah ini :
- SK Dirjen Pendis tentang Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 dan 9 Tahun 2016.
- PMA No. 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA No. 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Depag.
- KMA No. 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim di Kemenag.
- KMA No. 9 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kemenag.
0 komentar:
Posting Komentar