Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menggelar
Konvensi Ujian Nasional (UN), di Gedung Kemdikbud, Jakarta. Konvensi yang
berlangsung selama dua hari, 26-27 September 2013, serta dihadiri sedikitnya
350 peserta yang memiliki kepentingan dan peduli dengan pendidikan nasional.
Sebelum acara ditutup, Ketua Pelaksana Konvensi UN
Bambang Indrayanto membacakan hasil rumusan konvensi tersebut. Ia menegaskan,
bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui
peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik bersaing baik di
dalam negeri, regional, dan internasional.
Peningkatan mutu ini dapat dicapai dengan 27 poin yang
dirumuskan dalam Konvensi UN:
- Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah
ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.
- Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam
peraturan perudang-undangan yang berlaku.
- Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar
yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.
- UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai
dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah
baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan
demikian dapat lebih tepat sasaran.
- Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan
selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk pemetaan dan
pembinaan.
- Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus diselengarakan
secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga independen,
pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum
terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam
hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama,
dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi :
· Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan
pendidik dan para ahli di bidangnya.
· Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah
paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.
· penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan prosedur
pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah,
uji coba, analisis butir dan perakitan.
7.
Pengandaan
dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat
dan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi swasta.
8. Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti yang
dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR,
Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan
pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.
9. Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia
penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
10. Peran perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN
meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar.
11. Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk
distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.
12. Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari
satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi
penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang ujian dan
pegawasan di ruang ujian.
13.
Peningkatan
kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi
pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan
negeri dan swasta dalam UN.
Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi
tergantung kesalahan yang dilakukan.
14.
Pelaksanaan
UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan
akuntabilitas.
15. Pembentukan lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas
yang rintisan sistemnya melalui roadmap.
16. Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap
pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke
tahun dinaikkan secara bertahap.
17. Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga
dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi,
kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif.
18. Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai
kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan
ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut untuk
dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini
akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar
pendidikan.
19. Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai
rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang
diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal
ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama
peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.
20.
Nilai
tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan
provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.
21.
Pengawasan
dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara:
a.
Pengawasan
dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat.
b.
Perakitan
paket soal diawasi BSNP.
c. Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara
pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan
kanwil.
d. Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan
pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
22.
Pengelolaan
data peserta UN dilakukan dengan cara:
a. Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada
Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
b. Pemerintah menetapkan dan menjalankan ketentuan serta
sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang tidak mengirimkan nilai rapor
calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan data UN
dan nilai rapor.
d. Pengiriman nilai rapor dilakukan secara online. Bagi
sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada era
berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah
tersebut.
e. Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang
pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan
dilakukan oleh perguruan tinggi.
23.
Naskah
soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari
kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan lebih awal dan
dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.
24.
Pengawasan
pada saat UN akan berpegang pada :
a. Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan
diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
b. Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang oleh guru.
c. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian
ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan.
d. Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan tidak
menggunakan pakaian dinas.
e. Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran wajib
dikenakan sanksi.
25.
Pengolahan
data hasil ujian akan mempertimbangkan:
a. Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan tinggi,
SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
dengan batuan polisi.
b. Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara pusat
yang diawasi BSNP.
c. Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara
pusat dan diawasi BSNP.
26.
Salah
satu fungsi penting UN adalah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera
melakukan analisis hasil UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh
Indonesia dengan meminta kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai
rujukan utama pengembangan pedidikan.
27.
Perlu
disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran
nasional.
Sumber : http://lipsus.kompas.com/
0 komentar:
Posting Komentar