Pengajuan Surat Permohonan Perpanjangan Akriditasiberdasarkan Surat BAN-S/M No. 030/BAN-SM/LL/I/2017 tentang Perpanjangan Akreditasi. Surattersebut berisikan tentang kebijakan bagi Sekolah dan Madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis. Kebijakan tersebut diantaranya adalah:
- Sekolah/Madrasah yang habis masa berlaku akreditasinya dan sudah mengajukan akreditasi ulang, dapat diberikan surat keterangan perpanjangan akreditasi oleh BAP-S/M. Data Sekolal/Madrasah atau prograrn keahlian yang diperpanjang masa berlakunya dikirimkan ke BAN-S/M sebagai basis data penetapan kuota dan sasaran akreditasi;
- Jika dalam masa satu tahun setelah mendapatkan surat keterangan akreditasi sekolah/madrasah atau program keahlian belum dapat diakreditasi ulang, maka sekolah/madrasah atau program keahlian tersebut dapat mengajukan perpanjangan untuk satu tahun berikutnya;
- Sekolah/Madrasah yang habis masa berlaku akreditasinya dan tidak mengajukan akreditasi ulang, dinyatakan tidak terakreditasi terhitung sejak masa berlaku akreditasinya berakhir;
- Sekolah/Madrasah atau program keahlian SMK yang sudah meluluskan dan belum terakreditasi, segera melakukan pendaftaraan untuk diakreditasi ke UPA-S/M Kab./Kota masing-masing.
Pengajuan perpanjangan akreditasi ditujukan kepada BAP-S/M Provinsi dan diketahui UPA-S/M Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Berikut ini adalah contoh Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi bagi sekolah/madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis. Surat ini ditujukan kepada Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) diketahui dan melalui BAP-SM Kab./Kota masing-masing.
Download Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi (format Word) melalui tautan di bawah ini :
Sedangkan untuk Surat BAN-S/M No. 030/BAN-SM/LL/I/2017 tentang Perpanjangan Akreditasi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini :