Subscribe:

Jumat, 08 Mei 2015

BOS Madrasah Segera Bisa Dicairkan



Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan yakin bahwa anggaran BOS madrasah akan segera bisa dicairkan. Optimisme M. Nur Kholis Setiawan ini didukung dengan sudah adanya enam Kanwil Kemenag yang memang sudah mencairkan dana operasional pendidikan ini. Kanwil lainnya akan segera menyusul seiring dengan revisi akun anggaran yang baru selesai minggu terakhir bulan April.

“Enam Kantor Wilayah Kemenag sudah mencairkan. Beberapa yang belum karena revisi di Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang baru selesai minggu terakhir bulan April,” demikian penjelasan M. Nur Kholis Setiawan kepada kontributor Pinmas, Jumat (08/05) malam.

Proses pencairan anggaran BOS Madrasah tertunda disebabkan adanya kebijakan revisi anggaran BOS yang semula akun 57 menjadi akun 521219. Padahal, sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015. 

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah. Selain itu, M. Nur Kholis juga mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. M. Nur Kholis mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu, Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini. 

“Saya mendampingi Pak Sekjen ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis.

Edaran Pencairan

Sehubungan dengan akan cairnya dana BOS madrasah, Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran tentang mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BOS madrasah. Surat Edaran nomor Dj.1/Dt.1.1/PP.00.11/125/2015 antara lain mengatur:
  1. Tata cara pencairan dana BOS Madrasah dengan akun 521219 berpedoman pada PMK Nomor : 190/PMK.05/2012 sebagaimana diatur dalam surat edaran Dirjen perbendaharaan Kemenkeu Nomor : S-8245/PB/2014 tanggal 28 november 2014;
  2. Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA satker kanwil kemenag provinsi atau kankemenag kab./kota;
  3. KPA dapat menetapkan PPK dan BPP khusus penyaluran dana BOS sesuai dengan kebutuhan;
  4. Pencairan dana BOS Madrasah selain dilakukan mekanisme LS belanja barang di atas 50 juta, dapat juga dengan mekanisme UP/TUP sampai dengan 50 juta;
  5. Dalam pengajuan pencairan pihak madrasah harus menyampaikan surat perjanjian pemberian bantuan dan rencana kegiatan dan anggaran madrasah;
  6. Pemanfaatan dana BOS Madrasah berpedoman pada juknis BOS tahun 2015;
  7. Penerima bantuan harus melampirkan bukti2 laporan pertanggungjawaban ketika mengajukan dana BOS berikutnya; 
  8. Pencairan dana BOS MI dan MTs dapat dilakukan dengan sistem semester (2 tahap/tahun).

Link Banner

EMIS ONLINE
KIP-BSM
SIMPATIKA
SDM-PDSP
SATU LAYANAN