Subscribe:

Minggu, 21 September 2014

Juknis BSM Tahun 2013, 2014 dan 2015



Program BSM adalah bantuan dari Pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada siswa dari semua Jenjang Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin seusai dengan kriteria yang telah ditetapkan.


Penetapan sasaran Program BSM, dari yang semula melalui sekolah, telah diubah menjadi Penetapan Sasaran Berbasis Rumah Tangga melalui pemberian Kartu Perlindungan Sosial(KPS) kepada rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan.



Mekanisme Penyaluran Manfaat Program BSM juga diubah yaitu dari penyaluran manfaat BSM satu tahun penuh menjadi penyaluran manfaat dua kali (setiap semester) di dalam satu tahun anggaran, yaitu pada antara bulan Januari - Juni untuk semester II Tahun Pelajaran 2013/2014 dan bulan Juli – Desember untuk semester I Tahun Pelajaran 2014/2015.

Dengan penyaluran manfaat dua kali tersebut, diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidak-tersediaan biaya serta memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Berikut link download . Baca juga 
  1. Pedoman BSM 2013 
  2. Juknis BSM Tahun 2014
  3. Juknis BSM Tahun 2015

0 komentar:

Link Banner

EMIS ONLINE
KIP-BSM
SIMPATIKA
SDM-PDSP
SATU LAYANAN