Subscribe:

Kamis, 19 Juni 2014

Kaldik Format Exel dan Pedoman Kaldik TP. 2013/2014


Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Setiap permulaan awal tahun pelajaran, Madrasah  menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran, mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Pengaturan waku belajar di Madrasah mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik Madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:

  1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
  3. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  4. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  5. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari – hari besar nasioanl dan hari libur khusus.
  6. Libur jeda tengah semester, jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasiakhir dan awal tahun pelajaran.
  7. Madrasah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
  8. Hari libur umum atau nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan KaKanwil Kemenag, Kakankemenag Kabupaten / Kota.


Rabu, 18 Juni 2014

Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Cilacap dan Sekitarnya


Bulan Ramadhan sebentar lagi...bagi yang mau Jadwal Imsak monggo dipun download  Wonten Mriki

PPDB TP. 2014/2015

Kurikulum Tahun 2013 di Madrasah


kurikulum2013_kemenag
Pada awal pencetusan pelaksanaan Kurikulum 2013 dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, yang isinya antara lain nyetakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan Pendidikan: SD/MI Kelas I, II, IV, dan V, SMP/MTs kelas VII dan VIII; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.


Informasi tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah (MI/MTs/MA) , bahwa menurut informasi yang sudah beredar bahwa implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah akan diterapkan pada tahun pelajaran 2013 hanya untuk kelas I dan IV MI; kelas VII Mts, dan kelas IX MA/MAK. Kemudian yang mana benar, Surat Edaran Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama, atau kabar yang beredar terakhir?

Untuk meluruskan ketidakjelasan informasi tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan SURAT EDARAT Nomor: SE/DJ.I/HM.01/114/2014, tertanggal 6 Juni 2014 dengan inti isi edran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan Kurikulum 213 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), dan kelas X (MA), dan pentahapan implementasinya akan selesai pada tahun pelajaran 2015/2016.
  2. Seluruh Madrasah di lingkungan Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada bulan April – Mei 2016 menggunakan tipe soal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi yang ingin mengetahui selengkapnya mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah, silahkan unduh DISINI

Rabu, 11 Juni 2014

Hasil Ujian Madrasah TP. 2013/2014






DAFTAR PERINGKAT UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2013/2014 

MADRASAH IBTIDAIYAH 

KECAMATAN BANTARSARI

No

MadrasahRata-rataIPRang
1
MI Al Muttaqin Binangun
60.44
8.63
1
2
MI Al Ma`arif Rawajaya
58.86
8.41
2
3
MI Mafatihul Huda Bantarsari
57.55
8.22
3
4
MI Arrohman Kamulyan
57.20
8.17
4
5
MI Al Hidayah Kamulyan
56.91
8.13
5
6
MI Al Falah Bulaksari
56.87
8.12
6
7
MI Miftahul Huda Bulaksari
56.76
8.11
7
8
MI Mafatihul Huda Bulaksari
56.73
8.10
8
9
MI Bahrul Ulum Kamulyan
51.37
7.34
9

dan untuk prestasi persiswa Al hamdulilah siswa MI Al Falah masuk 3 besar 

Link Banner

EMIS ONLINE
KIP-BSM
SIMPATIKA
SDM-PDSP
SATU LAYANAN